Bangkalan: Satresnarkoba Tangkap Dua Orang dalam Transaksi Sabu

ADMIN
0
 
Bangkalan-|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Pengumuman pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, didampingi Plt Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama.


Dalam keterangannya, IPTU Kiswoyo Supriyanto menyatakan bahwa kasus ini diatur oleh Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Petugas telah mengamankan dua pria asal Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka yakni H (40) dari Desa Telaga Biru dan SA (45) dari Desa Macajah, yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah gardu rumah milik tersangka di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gardu yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga sebelum mengambil tindakan.


Pada saat penggerebekan, kedua tersangka tengah melakukan transaksi di gardu dekat rumah tersangka. Ketika menyadari kedatangan petugas, SA melarikan diri ke persawahan sedangkan H berlari ke permukiman warga.


Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, namun petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa adanya kerusakan.
Dari penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan gardu tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 41 kantong plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 9,82 gram.


Selain itu, ditemukan juga 3 kantong plastik klip kecil kosong dengan kertas bertuliskan angka 100, 150, dan 200, serta 1 buah sendok sabu—semua ditemukan di lokasi gardu.


Hasil pemeriksaan awal menunjukkan peran kedua tersangka berbeda: SA berperan sebagai pengedar sedangkan H sebagai pembeli. Keduanya dijerat dengan Pasal yang sama dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.


IPTU Kiswoyo menegaskan komitmen Polres Bangkalan untuk terus memberantas narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi. "Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan Bangkalan," pungkasnya.
Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)