Surabaya-|| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara signifikan menunjukkan komitmen yang tak tergoyahkan dalam menangkal ancaman peredaran zat adiktif berbahaya dengan mengungkap kasus baru di wilayah pesisir Surabaya. Tindakan penindasan yang terencana dengan cermat mengarah pada penangkapan seorang individu berinisial MG (37 tahun), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, yang saat ini menjadi tersangka karena dugaan keterlibatannya dalam rantai distribusi narkotika jenis methamphetamine atau yang lebih dikenal dengan sebutan sabu.
Lokasi penangkapan tim operasional merupakan kawasan strategis di sisi Jembatan Suramadu, sebuah titik yang memiliki potensi risiko tinggi aksesibilitasnya yang memudahkan pergerakan barang dan orang. Dari lokasi tersebut, petugas yang telah melakukan pengawasan mendalam dalam kurun waktu tertentu berhasil mengamankan sebanyak 12 poket sabu yang dalam kondisi siap untuk diedarkan ke masyarakat, sebuah temuan yang menjadi bukti konkret atas aktivitas ilegal yang dilakukan.
Tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan di lokasi kejadian, tim investigasi kemudian melaksanakan langkah pengembangan kasus dengan melakukan tindakan geledah secara sah di kediaman tersangka. Proses ini menghasilkan temuan tambahan yang tak kalah penting, yaitu satu kantong berisi 16 klip kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pembungkus narkotika, serta satu set alat hisap sabu (bong) yang lengkap dan diperkirakan telah menjadi perangkat yang digunakan oleh tersangka dalam mengkonsumsi zat berbahaya tersebut.
Perhitungan yang akurat terhadap seluruh barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa total berat sabu yang berhasil disita mencapai angka sekitar 20 gram. Angka ini meskipun tidak dalam jumlah besar, namun memiliki implikasi strategis karena mencegah potensi penyebaran dampak buruk zat adiktif tersebut ke berbagai lapisan masyarakat, khususnya di wilayah sekitar pelabuhan dan pesisir yang menjadi fokus pengawasan Polres Tanjung Perak.
Keseluruhan rangkaian operasi ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, yang menunjukkan komando yang terarah dan profesionalisme tinggi dalam mengkoordinasikan setiap tahap tindakan penindasan. Saat ini, tersangka MG telah ditempatkan dalam tahanan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan yang mendalam, dengan tujuan mengungkap seluruh aspek yang terkait dengan kasus ini.
Dalam upaya untuk memberantas akar permasalahan peredaran narkotika, pihak kepolisian secara tegas menyatakan bahwa proses investigasi terhadap kasus ini masih terus dilakukan dan akan dikembangkan secara maksimal. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang memiliki hubungan dengan tersangka, serta mengidentifikasi setiap pihak yang terlibat baik sebagai pemasok, distributor, maupun pihak lain yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, tersangka MG menghadapi ancaman tuntutan pidana yang sangat berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dapat dijatuhkan mencakup masa penjara yang panjang, sebagai bentuk konsekuensi hukum yang tegas bagi setiap individu yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat untuk melakukan aktivitas serupa.
Red
dibaca